PROSEDUR PEMBUATAN VISA JAPAN

PROCESS FEE

TYPEPROCESSFEE
Single10 daysIDR 1.300.000

EMBASSY INFO

Country Name : Japan
Address : Jl. MH. Thamrin No. 24, Menteng
Jakarta Pusat 10350
Office Hours : 09.00-12.30 
Phone/Fax : (021) 3192 3192 / (021) 3192 5460
Web/Email : www.embjapan.or.id/

REQUIREMENTS

  • Paspor ASLI yang masa berlaku lebih dari 6 bulan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4.5x4.5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya (zoom setengah badan)
  • Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. :Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP, Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya, Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri
  • Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi)
    Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama
  • Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotokopi Kartu pelajar
    • Fotokopi Akte kelahiran
    • Surat keterangan dari Sekolah Asli
  • Print out reservasi tiket
  • Voucher hotel
  • Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + Formulir Jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya
  • ERFS

NOTES

  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap oleh kedutaan
  • Lamanya proses visa 7 hari sampai 10 hari kerja sejak tanggal appointment
  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang
  • Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari
  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan

Yuktravel ingin mengirimkan notifikasi promo menarik langsung ke perangkat Anda.

Lain kali