CRUISE
JOIN TRIP
ACTIVE SPORT
CAMPERVAN
JAWHARA

PROSEDUR PEMBUATAN VISA JAPAN

PROCESS FEE

TYPEPROCESSFEE
Single10 daysIDR 2.700.000
Multiple10 daysIDR 4.400.000
Waiver Visa10 daysIDR 550.000

EMBASSY INFO

Country Name : Japan
Address : Jl. MH. Thamrin No. 24, Menteng
Jakarta Pusat 10350
Office Hours : 09.00-12.30 
Phone/Fax : (021) 3192 3192 / (021) 3192 5460
Web/Email : www.embjapan.or.id/

REQUIREMENTS

Persyaratan Visa Jepang Waiver (berlaku untuk pengguna E-Paspor) - dengan masa kunjungan 15 hari

  • E Paspor asli yang masih berlaku di atas 6 bulan beserta paspor lama yang ada visa jepang waiver sebelumnya
  • Form visa jepang. Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant (formulir terlampir), Jika masih anak-anak, maka formulir wajib di tanda tangan oleh orangtua
  • Fotocopy KTP
  • Untuk anak, harus melampirkan KTP kedua orangtua dan Kartu Keluarga
  • No. Hp Applicant

Persyaratan Visa Jepang Paspor biasa atau E-Paspor (dengan masa kunjungan 16 hari atau lebih )

  • Paspor asli yang masih berlaku di atas 6 bulan + paspor lama
  • Form visa jepang. Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant ( formulir terlampir ), Jika masih anak-anak, maka formulir wajib di tanda tangan oleh orangtua
  • Itinerary Form Jepang Wajib ditanda tangani langsung oleh applicant ( Formulir terlampir )
  • Fotocopy KTP & Foto copy KK
  • Pas Photo 4.5 x 3.5 (Background Putih, HD, tidak memakai soflen dan kacamata, foto terbaru yang belum pernah di pakai di visa manapun)
  • Print out bookingan tiket pesawat pp – tercantum nama applicant
  • Fotocopy akta nikah / akta lahir
  • Surat Keterangan Sekolah atau Fotocopy Kartu Pelajar
  • Surat Sponsor Asli – ttd basah (Jika request Multiple, diharuskan pada Surat Sponsor dicantumkan request Multiple, Gaji dan awal mulai bekerja)
  • Transaksi tabungan 3 bulan terakhir beserta halaman depan (yang terdapat nama Bank, nama nasabah dan no. rekening)
  • No. Handphone Applicant
  • Email applicant
  • Jika Bisnis, melampirkan invitation letter dan company profile perusahaan di Jepang

NOTES

  • Lamanya proses visa 10 hari kerja dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap oleh kedutaan
  • Untuk Visa Jepang Waiver:
    • Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
    • Masa tinggal : 15 hari
    • Masa berlaku visa : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek) 
  • Dapat atau tidaknya visa adalah wewenang penuh dari kedutaan. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan
  • Harga dan persyaratan visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  • Dokumen diwajibkan menggunakan ukuran kertas A4, tidak boleh lebih atau pun kurang dari A4 
  • Apabila KTP diluar Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung. Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan sesuai yuridiksi / domisili asli. Jika tidak ada, maka tidak dapat proses pengajuan visa di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
WhatsApp