Asuransi ini hadir untuk membuat perjalanan Anda menjadi nyaman dan tenang sehingga Anda dapat terlindungi dengan bebas dari rasa khawatir.
Manfaat untuk Anda :
Perlindungan bagi perjalanan Internasional
Perjalanan cakupan tahunan (Annual Coverage)
Penggantian kerugian akibat tidak dapat melakukan perjalanan
Biaya medis di luar negeri akibat sakit dan kecelakaan di seluruh dunia
Evakuasi medis darurat dan repatriasi
Penundaan perjalanan
Keterlambatan dan kehilangan bagasi beserta isinya
- Dan lainnya
Penting untuk Anda :
a) Pemegang Polis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara asing (WNA) yang memiliki KITAS, KITAP, KIMS dengan kriteria usia :
| Kriteria | Travel A+ |
|
| Dewasa | 17 tahun s.d < 84 tahun |
|
| Anak | > 14 hari s.d < 17 tahun | |
b) Perjalanan Internasional (Cakupan Wilayah Worldwide, Europe, Australian and New Zealand, dan Asia) merupakan perlindungan untuk perjalanan yang dimulai dari Indonesia hingga kembali ke Indonesia, dengan polis yang dibeli sebelum meninggalkan Indonesia yang berlaku untuk Paket Signatre, Platinum, dan Premium. Tidak menjamin perjalanan yang dilakukan di wilayah Domestik/Indonesia.
c) Periode pertanggungan : Periode Polis 1 (satu) tahun dengan maks 90 hari/perjalanan
d) Batas manfaat sebesar 50% diberikan untuk tertanggung usia ? 70 tahun untuk jaminan :
- Tidak dapat melakukan perjalanan (sebelum keberangkatan)
- Biaya medis dan biaya terkait medis
- Kecelakaan diri
e) Batas pertanggungan: Polis Individu berlaku untuk 1 (satu) orang
f) Pengecualian diberikan bagi tiap klaim yang timbul berdasarkan :
- Kondisi kesehatan yang sudah ada;
- Hamil dan Melahirkan
- Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
- Pendakian Gunung, pendakian petualangan, wisata ketinggian dan perjalanan
- Perjalanan yang bertentangan dengan saran Aswata atau Praktisi Medis
- Obat-obatan dan alkohol
- Perjalanan yang tidak kembali ke Indonesia
- Tujuan Perjalanan untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan atau saran medis di luar negeri
- Setiap klaim yang timbul saat mengambil bagian dalam :
- Pekerjaan manual;
- Pekerjaan misionaris dan perjalanan terkaitnya;
- Pekerjaan kemanusiaan dan perjalanan terkaitnya; atau
- Tindakan yang disengaja, berbahaya, ceroboh atau
- Perjalanan ke negara-negara yang terkena sanksi ekonomi atau konflik lainnya
g) Berlaku untuk Pengajuan Visa Schengen.
h) Hal lainnya termasuk detail, syarat lengkap dan ketentuan merujuk pada polis.